KONVERSI LAHAN PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERUMAHAN DI KELURAHAN TEGAL BESAR, JEMBER

 

Konversi lahan merupakan sebuah ancaman yang serius terhadap ketahanan pangan nasional karena dampaknya yang serius dan bersifat permanen. Terjadinya peningkatan kebutuhan lahan untuk kebutuhan pangan. Secara teoris konversi lahan sawah ke non pertanian ole petani secara langsung dipengaruhi kondisi sosial ekonomi pertanian, seperti tingkat pendidikan, umur, jumlah anggota keluargamu, banyaknya tanggungan keluarga, luas pemilikan lahan, dan harga lahan sawah.

Kabupaten Jember memiliki 31 Kecamatan, dengan 3 Kecamatan yang mengalami penyusutan lahan pertanian setiap tahunnya. Pada tahun 2014 tercatat sekitar 8.000 hektar lahan pertanian tidak terealisasi sebagai lahan produktif karena beralih fungsi menjadi areal non pertanian. Berdasarkan data dari dinas pertanian Jember, lahan pertanian produktif tahun 2014 seluas 161.000 ha, namun dari area yang terdata tersebut hanya 153.000 ha yang terealisasi sebagai lahan pertanian. Penyusutan lahan berdasarkan data dari dinas pertanian Jember daerah yang mengalami penyusutan paling banyak terjadi di kota. Salah satunya adalah di kecamatan Kaliwates lebih tepatnya di Kelurahan Tegal Besar. Hal ini bisa dilihat dari Data BPS tahun 2018 menjelaskan jumlah penggunaan lahan terbesar adalah bangunan 274 ha, sawah 260 ha, tegalan 124 ha, dan lainnya 104 ha. Perbandingan data dari tahun 2010 sampai dengan 2018 menejelaskan luas penggunaan lahan sawah pengurangan dari 263 ha menjadi 260 ha, sedangkan luas penggunaan lahan bangunan mengalami perluasan dari 268 ha menjadi 274 ha. Hal ini membuktikan adanya alih fungsi lahan yang terjadi di Kelurahan Tegal Besar.

Selain itu kelurahan Tegal Besar yang dulunya didominasi oleh lahan pertanian namun seiring berkembangnya waktu lahan pertanian tersebut semakin berkurang. Karena adanya alih fungsi lahan atau bisa disebut juga konversi lahan, pengertian dari konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau keseluruhan kawasan lahan dari fungsi semulanya menjadi fungsi lain yang mengakibatkan dampak negatif atau permasalahan terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi konversi lahan adalah ekonomi dan social yaitu yang keterbatasan sumber daya lahan, pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu factor-faktor yang mempengaruhi keputusan petani untuk mengubah lahan pertanian adalah harga tanah

Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah Kabupaten Jember berencana mengupayakan untuk menangkal konversi lahan dengan menyiapkan lahan pertanian abadi. Di dalam perda No 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa perda penataan ruang wilayah Kabupaten Jember yang merupakan dasar dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi pembangunan. Di dalamnya juga memberikan pengawasan dalam bentuk pengendalian alih fungsi lahan dengan LP2B yang mengarahkan pembangunan pada lahan pertanian tidak/kurang produktif. Selain itu sebaiknya pemerintah daerah juga memberikan sosialisasi terhadap masyarakat tentang dampak dari alih fungsi lahan, karena sebenarnya masyarakat tidak mengetahui apa itu alih fungsi lahan dan dampak dari alih fungsi lahan. Selain terdapat masalah tentunya juga terdapat potensi dari alih fungsi lahan di antaranya yaitu tersedianya lahan untuk bermukim masyarakat seperti yang terjadi di Tegal Besar yaitu terdapat banyak kompleks perumahan hal tersebut bisa mengembangkan potensi kawasan tersebut, selain itu kawasan tersebut akan menjadi lebih maju dan lebih baik

Agar tidak digunakan sebagai kawasan terbangun membuat perencanaan penggunaan lahan untuk jenis tanaman tertentu, khususnya pada upaya peningkatan produksi pertanian harus didasarkan dengan perencanaan yang baik. Untuk penyusun perencanaan tersebut dibutuhkan informasi dasar sumber daya lahan yang meliputi tentang masalah kemampuan lahan dan kesesuaian lahan, karena kemampuan lahan merupakan sifat dari lahan yang menyatakan daya dukungnya untuk memberikan hasil pertanian pada tingkat tertentu.

Juga dengan adanya Evaluasi kesesuaian lahan berupaya mengestimasi daya dukung lahan untuk penggunaan tertentu. sedangkan kesesuaian lahan menitikberatkan pada tingkat kecocokan sebidang lahan untuk satu penggunaan tertentu. klasifikasi kesesuaian lahan merupakan suatu proses penilaian dan pengelompokan lahan dalam arti kesesuaian relative lahan atau kesesuaian absulut lahan bagi suatu penggunaan tertentu.

Kemampuan lahan yang tinggi diharapkan berpotensi besar dalam berbagai penggunaan, yang memungkinkan penggunaan yang intensif yang berbagai macam kegiatan. Sistem tersebut mengelompokkan lahan ke dalam sejumlah kecil kategori yang diurutkan menurut faktor penghambat dan sejumlah cirri-ciri tanah serta lingkungan lainnya.

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Proses Perencanaan Hasil Industri Pertanian Edamame Kabupaten Jember

“Perencanaan Pengelolahan Limbah Padat Edamame PT. Mitratani Dua Tujuh Kabupaten Menjadi Pakan Ternak Pada Jember”