KONVERSI LAHAN PERTANIAN MENJADI KAWASAN PERUMAHAN DI KELURAHAN TEGAL BESAR, JEMBER
Konversi lahan merupakan sebuah ancaman yang serius terhadap ketahanan pangan nasional karena dampaknya yang serius dan bersifat permanen. Terjadinya peningkatan kebutuhan lahan untuk kebutuhan pangan. Secara teoris konversi lahan sawah ke non pertanian ole petani secara langsung dipengaruhi kondisi sosial ekonomi pertanian, seperti tingkat pendidikan, umur, jumlah anggota keluargamu, banyaknya tanggungan keluarga, luas pemilikan lahan, dan harga lahan sawah.
Kabupaten
Jember memiliki 31 Kecamatan, dengan 3 Kecamatan yang mengalami penyusutan
lahan pertanian setiap tahunnya. Pada tahun 2014 tercatat sekitar 8.000 hektar
lahan pertanian tidak terealisasi sebagai lahan produktif karena beralih fungsi
menjadi areal non pertanian. Berdasarkan data dari dinas pertanian Jember, lahan
pertanian produktif tahun 2014 seluas 161.000 ha, namun dari area yang terdata
tersebut hanya 153.000 ha yang terealisasi sebagai lahan pertanian. Penyusutan
lahan berdasarkan data dari dinas pertanian Jember daerah yang mengalami
penyusutan paling banyak terjadi di kota. Salah satunya adalah di kecamatan
Kaliwates lebih tepatnya di Kelurahan Tegal Besar. Hal ini bisa dilihat dari
Data BPS tahun 2018 menjelaskan jumlah penggunaan lahan terbesar adalah
bangunan 274 ha, sawah 260 ha, tegalan 124 ha, dan lainnya 104 ha. Perbandingan
data dari tahun 2010 sampai dengan 2018 menejelaskan luas penggunaan lahan sawah
pengurangan dari 263 ha menjadi 260 ha, sedangkan luas penggunaan lahan
bangunan mengalami perluasan dari 268 ha menjadi 274 ha. Hal ini membuktikan
adanya alih fungsi lahan yang terjadi di Kelurahan Tegal Besar.
Selain itu
kelurahan Tegal Besar yang dulunya didominasi oleh lahan pertanian namun seiring
berkembangnya waktu lahan pertanian tersebut semakin berkurang. Karena adanya
alih fungsi lahan atau bisa disebut juga konversi lahan, pengertian dari
konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau keseluruhan kawasan lahan
dari fungsi semulanya menjadi fungsi lain yang mengakibatkan dampak negatif
atau permasalahan terhadap lingkungan dan potensi lahan itu sendiri. Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi konversi lahan adalah ekonomi dan social yaitu
yang keterbatasan sumber daya lahan, pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan
ekonomi. Selain itu factor-faktor yang mempengaruhi keputusan petani untuk
mengubah lahan pertanian adalah harga tanah
Untuk
mengatasi hal tersebut pemerintah Kabupaten Jember berencana mengupayakan untuk
menangkal konversi lahan dengan menyiapkan lahan pertanian abadi. Di dalam
perda No 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa perda penataan ruang wilayah Kabupaten
Jember yang merupakan dasar dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi
pembangunan. Di dalamnya juga memberikan pengawasan dalam bentuk pengendalian
alih fungsi lahan dengan LP2B yang mengarahkan pembangunan pada lahan pertanian
tidak/kurang produktif. Selain itu sebaiknya pemerintah daerah juga memberikan
sosialisasi terhadap masyarakat tentang dampak dari alih fungsi lahan, karena
sebenarnya masyarakat tidak mengetahui apa itu alih fungsi lahan dan dampak
dari alih fungsi lahan. Selain terdapat masalah tentunya juga terdapat potensi
dari alih fungsi lahan di antaranya yaitu tersedianya lahan untuk bermukim
masyarakat seperti yang terjadi di Tegal Besar yaitu terdapat banyak kompleks
perumahan hal tersebut bisa mengembangkan potensi kawasan tersebut, selain itu
kawasan tersebut akan menjadi lebih maju dan lebih baik
Agar tidak
digunakan sebagai kawasan terbangun membuat perencanaan penggunaan lahan untuk
jenis tanaman tertentu, khususnya pada upaya peningkatan produksi pertanian
harus didasarkan dengan perencanaan yang baik. Untuk penyusun perencanaan
tersebut dibutuhkan informasi dasar sumber daya lahan yang meliputi tentang
masalah kemampuan lahan dan kesesuaian lahan, karena kemampuan lahan merupakan
sifat dari lahan yang menyatakan daya dukungnya untuk memberikan hasil
pertanian pada tingkat tertentu.
Juga dengan adanya Evaluasi kesesuaian lahan berupaya
mengestimasi daya dukung lahan untuk penggunaan tertentu. sedangkan kesesuaian
lahan menitikberatkan pada tingkat kecocokan sebidang lahan untuk satu
penggunaan tertentu. klasifikasi kesesuaian lahan merupakan suatu proses
penilaian dan pengelompokan lahan dalam arti kesesuaian relative lahan atau
kesesuaian absulut lahan bagi suatu penggunaan tertentu.
Kemampuan
lahan yang tinggi diharapkan berpotensi besar dalam berbagai penggunaan, yang
memungkinkan penggunaan yang intensif yang berbagai macam kegiatan. Sistem
tersebut mengelompokkan lahan ke dalam sejumlah kecil kategori yang diurutkan
menurut faktor penghambat dan sejumlah cirri-ciri tanah serta lingkungan
lainnya.
Komentar
Posting Komentar